JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beredar informasi bahwa anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan terhadap dua orang pembantu rumah tangga (PRT). Keduanya, Inisial I dan A sama-sama bekerja di rumah Ivan Haz.
Anggota Mahkamah Kehotmatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku langsung mengecek secara langsung ke sekretariat MKD terkait adanya laporan penganiayaan itu atau tidak.
Setelah dicek, kata Sudding, ternyata belum ada laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh putera mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut.
"Kita berhak memproses jika itu terbukti melanggar kode etik maka MKD akan otomatis memproses masalah ini. Dengan kasus tanpa pengaduan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (2/10/2015).
Namun dirinya belum berani memastikan apakah kasus ini sebuah pelanggaran berat atau tidak. MKD akan menyelidiki terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jika seperti perkelahian anggota DPR yang di Komisi VII itu sudah pelanggaran tingkat berat. Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh MKD," ucapnya.(yn)