Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 03 Okt 2015 - 13:16:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kesepakatan Proyek Kereta Cepat Diduga Ada Unsur Politis

9Kereta-Cepat.jpg
Kereta Cepat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto menilai, ada unsur politis dibalik kesepakatan megaproyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung, antara BUMN Indonesia dengan BUMN China.

"Keputusan mega proyek ini politis. Ada sesuatu. Seharusnya ini kan melibatkan stakeholder," ujar Nico saat diskusi di Resto Gado-Gado Boplo, Sabtu (4/10/2015).

Sebelum kesepakatan, pihak pemerintah Indonesia memang menggelar lelang pengadaan megaproyek kereta cepat ini yang akhirnya diikuti dua negara yaitu Jepang dan China. Kemudian, kedua negara tersebut menyodorkan prosal penawaran kepada pemerintah.

Dalam Proses lelang, terang Nico, pemerintah juga tidak melibatkan pihak di internal BUMN untuk megaproyek tersebut yang secara tiba-tiba sudah menetapkan China sebagai mitra megaproyek kereta cepat.

"Apakah motifnya bisinis atau ada motif besar," ujar Nico.

Lebih jauh, kata dia, ada kecurigaan megaproyek ini tidak hanya menangani soal kereta cepat, tetapi juga berujung pada pembangunan proyek lain di setiap stasiun pemberhentian kereta.

"Proyek ini kan gak akan berdiri sendiri tapi ini akan diikuti proyek lain seperti properti, industri," tandasnya.(yn)

tag: #kereta cepat  #china  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...