Geger upaya pelemahan kewenangan KPK kembali terjadi. Kali ini terkait dengan upaya revisi yang diinisiasi sejumlah anggota DPR, dengan sejumlah pasal krusial kearah pelemahan lembaga antirasuah itu.
Jika ini terjadi, maka dikuatirkan praktik korupsi di negara ini akan kian merajalela. Namun demikian, usul revisi UU KPK itu barulah sampai pada upaya politik di Senayan.
Mungkin para oknum pengusulnya memiliki pertimbangan subyektif tersendiri, yang blum tentu juga disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi PD, misalnya, seperti yang dinyatakan Beny K Harman, isyaratkan menolak usul revisi itu.
Namun yang terpenting adalah sikap Presiden Jokowi sendiri. Jika ia setuju, maka boleh jadi Jokowi-lah yang bisa dianggap berkontribusi besar untuk menjadikan negara ini ke arah kleptokrasi. Namun, jika konsisten terhdp janji-janji kampanyenya, maka revisi UU KPK tak akan dia setujui.
Kita tunggu saja sikap resmi Jokowi terhadap hal ini. Kecuali itu, sikap para pimpinan atau secara Ketua Umum parpol yang eksis di parlemen memang juga sedang diuji.
Bila para Ketum Parpol terus membiarkan para anggotanya memaksakan revisi UU KPK, maka akan scara telanjang pula ditonton oleh publik bahwa mereka-mereka itulah yang menghendaki negara kleptokrasi itu.
Ini juga sekaligus 'ujian nurani kebaikan' bagi segelintir elite pengendali parpol di negeri ini. Yang perlu dicatat, memang, bahwa keberadaan KPK masih tetap jadi harapan utama publik dalam pemberantasan korupsi.
Soalnya, kejaksaan dan kepolisian cenderung masih mandul atau bahkan jadi bagian dari instrumen kekuasaan dan politik untuk di satu sisi mengamankan berbagai kasus korupsi besar, pada sisi lain sbagai jadi dicurigai masih miliki budaya atau praktik transaksional.
Terus diendapkannya kasus sejumlah kepala daerah pemilik rekening gendut oleh Kejagung, misalnya, memperkuat kecurigaan itu. Demikian juga dengan disingkirkannya Budi Waseso dari Bareskrim karena dianggap "berbahaya" dengan telah berani berkehendak membersihkan PT Pelindo II dari persoalan korupsi.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #sarapan pagi #kolom #ariady achmad