Opini
Oleh Prijanto (Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) pada hari Sabtu, 10 Okt 2015 - 16:05:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK, Ada Apa?

63prijanto.jpg
Prijanto (Sumber foto : Istimewa)

Saya ingin mengajak para tokoh anti korupsi dan pengutuk koruptor dan aparat yang melindungi, melalui penyempurnaan UU KPK bukannya pengibirian UU KPK.

Caranya:
1. Cari indikasi penyebab pimpinan KPK tebang pilih.
2. Cari indikasi pimpinan KPK dikendalikan Parpol.
3. Cari indikasi KPK dikendalikan "Bandar".
4. Cari indikasi penyidik dikooptasi oleh kekuatan Bandar.

Indikasi-indikasi yang membuat KPK tidak seperti yang kita harapkan.

Apabila benar diketemukan, hilangkan penyebab-penyebabnya. Bila penyebab tersebut dikarenakan pasal-pasal dalam UU yang sudah ada, sempurnakan!!

Jika rencana merubah atau mengamandemen UU KPK di seputar pasal-pasal yang tidak ada korelasi dengan penyebab terjadinya indikasi tersebut, patut diduga pemikirnya orang yang tidak serius memberantas korupsi.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #draf uu kpk  #uu kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Oleh Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)
pada hari Rabu, 22 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir ...
Opini

Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.  Yang lebih ...