JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu menolak dengan tegas keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Tidak setuju. Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur," kata Khatibul saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).
Penolakan dari politikus Demokrat ini lantaran sesuai hukum yang berlaku, pelaku seksual terhadap anak itu diatur berupa hukuman pidana maupun hukuman mati.
"Hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup, dan atau hukuman mati. Kami menolak itu," tegasnya.
Dia berjanji, Komisi VIII akan memanggil Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa untuk dimintai penjelasannya. Sebab, kata Khatibul, dia merupakan penggagas hukuman kebiri itu.
"Dengan Mensos sudah dijadwalkan Raker dalam minggu ini. Nanti kita sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.(yn)