JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), Pieter Jasman, menegaskan Implementasi UU Perkebunan belum berpengaruh secara signifikan terhadap komoditas Kakao. "Kebun kakao saat ini hampir semuanya dimiliki petani dan tidak ada yang milik industri pengolahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (07/10/2014).
Menurut Pieter, saat ini sekitar 95% kakao yang dihasilkan berasal dari petani perseorangan. Sehingga dampaknya kepada industri atau perusahaan kakao. "Jadi dampaknya hampir banyak tidak ada," ucapnya
Lebih lanjut Pieter menambahkan saat ini penanaman modal asing di industri kakao lebih pada sektor pengolahan bukan bertumpu pada perkebunan. "Itu sebabnya, tidak ada pengaruh drastis bagi industri kakao,"
RUU Perkebunan yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang sempat dikhawatirkan kalangan investor asing. Karena adanya pasal pembatasan kepemilikan lahan.
Namun, kondisi ini diyakini tidak akan menghambat minat investor asing untuk masuk perkebunan kakao dengan adanya pembatasan modal asing.Sebab, komoditas ini masih menjadi kebutuhan dunia.
Apalagi Indonesia menjadi negara ketiga terbesar dunia penghasil Kakao dengan keunggulan melting point cacao butter yang tinggi dan tidak mudah meleleh. Plus kandungan FFA atau asam lemak kakao Indonesia yang rendah.
Bahkan saat ini sejumlah investor asing ramai-ramai terjun berinvestasi di sektor kakao di Indonesia, sebut saja, PT Asia Cocoa Indonesia (ACI) perusahaan asal Malaysia segera mengoperasikan pabrik di Indonesia.
Kemungkinan besar akhir tahun ini pabrik Asia Kakao Indonesia mulai beroperasi. Tidak ketinggalan, Olam International Limited (Olam) asal Singapura akan membangun fasilitas pengolahan kakao di Indonesia. Nilai investasi ditaksir mencapai US$ 61 juta dengan kapasitas awal pabrik mencapai 60.000 metrik ton. (aec)