JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR berencana menggulirkan panitia khusus (Pansus) hak angket guna mengungkap persoalan terkait upaya perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI).
Dosen Politik FISIP Universitas Airlangga, Haryadi mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, Pansus Freeport akan membongkar skandal besar di PT FI yang selama ini jadi rebutan sebagian pihak.
Lebih jauh Haryadi menilai, kesaksian dan analisis konteks yang berlangsung dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), persoalannya tidak semata-mata pelanggaran kepatutan.
"Mungkin saja itu mengait operasi kartel dan atau perorangan yang merugikan negara RI dalam jumlah miliran USD, serta berlangsung dalam kurun waktu panjang," kata Haryadi, Jumat (11/12).
Jika benar demikian, kata Haryadi, maka forum MKD tak punya kewenangan mengorek dugaan kerugian negara terkait PT Freeport itu. Oleh karenanya, DPR perlu segera membentuk Pansus Freeport.
"Lewat Pansus Freeport lebih dimungkinkan lembaga DPR menggali data terkait prasangka yang publik terhadap kerugian negara selama ini," tegasnya.
Jika dibentuk Pansus Freeport, jelas Haryadi, hasil temuan dan laporannya nanti bisa menjadi salah satu pertimbangan utama untuk masukan perlu tidaknya memperpanjang kontrak/izin operasi Freeport di tahun 2019, karena kontrak akan habis pada 2021.
"Hanya dengan cara inilah, yaitu membentuk Pansus Freeport, segala sesuatu yang terkait dengannya akan terkuak. Sekaligus juga marwah lembaga DPR akan kembali pulih," pungkasnya.(yn)