JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II akan tetap berjalan, meski Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Penyidikan) jalan terus. Tidak masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane (QCC)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan KPK jika nantinya kepolisian memerlukan Lino untuk keperluan pemeriksaan.
"Kalau misalnya, Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi.
Kendati masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret dalam kasus mobile crane tersebut. Hal ini setelah penyidik Polri telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti pendukung.
Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," kata Agung.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. (mnx/Ant)