Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 21 Jan 2016 - 16:18:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Harus Cerdas Kaji Untung-Rugi Kontrak Freeport

36freeport-2.jpg
PT Freeport (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Minerba yang membahas divestasi saham PT Freeport Indonesia, Rabu (20/1/2016) kemarin.

Dalam hal ini Komisi VII meminta kejelasan posisi penerintah dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Dalam dinamika sidang, masih banyak terdapat perbedaan pemahaman antara Komisi VII DPR RI dengan pemerintah, khususnya terkait skema penanganan kontrak Freeport.

Sebagaimana diketahui, kontak pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia di Papua akan berakhir pada tahun 2021, sehingga pemerintah harus mempersiapkan skema untuk memutuskan nasib kontrak tersebut.

Anggota Komisi VII yang juga pakar energi Kurtubi memaparkan pandangannya terkait dinamika sidang tersebut. Menurutnya, pihaknya memang membutuhkan penjelasan dari pemerintah terkait sikapnya terhadap kontrak PT Freeport.

“Menkopolhukam Luhut BP menyatakan di depan publik bahwa Freeport tidak akan diperpanjang. Sementara Dirjen Minerba mengacu pada PP 77/2015 memberikan kesempatan pada Freeport untuk mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019,” tutur Kurtubi, Kamis (21/1/2016).

Jika mengacu pada pernyataan Menko Luhut, kata Kurtubi, pemerintah tak perlu membeli saham divestasi 10.64 persen yang ditawarkan PT Freeport Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui, minggu lalu Freeport menawarkan divestasi itu seharaga USD 1,7 milyar.

Oleh karena itu, terlepas dari keputusan untuk memperpanjang atau menghentikan kotrak dengan PT Freeport, Kurtubi menganjurkan agar pemerintah melakukan kajian secara cermat. Kajian itu yang akan dipakai untuk mengambil keputusan, baik perpanjangan atau pun penghentian kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Kurtubi sendiri selama rapat dengar pendapat kemarin berulang kali mengajukan interupsi, salah satunya ditujukan untuk Dirjen Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, Antam dalam kasus divestasi saham ini harus bersandar pada prinsip konstitusi, yang menegaskan bahwa kekayaan tambang adalah milik negara.

Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh dari hasil divestasi saham ini pun seharusnya 100% dialokasikan untuk kepentingan negara. Selain itu, Kurtubi juga menanyakan kepada Dirut Antam terkait kesiapan sumber daya manusia Indonesia dalam mengelola sumber daya tambang.

“Kondisi Indonesia sekarang berbeda dengan 50 tahun lalu, ketika Freeport baru masuk ke Indonesia, di mana sekarang kita sudah memiliki sangat banyak pakar dan ahli pertambangan. Tapi tetap saja, kita harus mengelola SDM itu dengan baik kalau ingin hasil tambang itu lebih berguna bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.(yn)

tag: #kontrak-karya-freeport  #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement