JAKARTA (TEROPONG SENAYAN)--Ribet bener. Itulah yang terjadi dengan DPR. Hanya untuk menambah satu kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hasil deal KMP-KIH, harus di ubah dulu UU MD3. Padahal undang-undang ini baru sekitar dua bulan disetujui DPR sendiri.
Salah satu yang ngotot dilakukannya revisi UUMD3 adalah Fraksi PKB, anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Seperti diungkapkan anggota DPR Fraksi PKB, Lukman Edy sejumlah item pasal pada UUMD3 menyisipkan anasir politik yang melemahkan sistem presidensial.
"Kita ingin serius mendorong perubahan UU MD3. Pada pasal 68 ayat 6, 7, dan 8 disitu semangatnya anti presidensial. Padahal kita khan sepakat memperkuat sistem presidensial. Itu hukumnya wajib dirubah," kata Lukman kepada TeropongSenayan, kemarin.
Penambahan kursi pimpinan pada AKD menjadi menjadi salah satu poin kesepakatan antara KMP dan KIH untuk ditandatangani. "Untuk merubah 1 kursi tambahan di tiap AKD juga khan harus di rubah UU MD3 nya," ucap Lukman.(ris)