JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Pansus UU MD3 Benny K. Harman menilai kubu KIH tidak paham tentang substansi hukum sehingga ngotot mengusulkan revisi UU MD3. Karenanya, Ia mengaku siap memberikan pemahaman bagi anggota DPR dari fraksi-fraksi kubu KIH.
"Mungkin salah menafsirkan. Kalau teman-teman (KIH) merasa belum mengerti, saya siap memberi penjelasan. Gratis," tutur Benny dari Fraksi Partai Demokrat.
Sebagai mantan pimpinan perumus, Benny mengaku kecewa dengan sikap KIH yang ingin mengubah rumusan UU MD3. Dia bersama-sama teman setimnya di Pansus telah berusaha menguras pikiran dan tenaganya demi penyempurnaan UU MD3 tersebut. "Kalau begitu untuk apa capek-capek rapat, toh akhirnya ke laut juga," ujar Benny denggan sedikit ketawa.
Benny mendengar KIH mengasosiasikan Pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 UU MD3 berpotensi terhadap kemungkinan delegitimasi pemerintah secara politik oleh DPR. Jika memang benar KIH menilai begitu, Benny mengatakan pemahaman itu salah. "Ya kalau dibilang pasal tersebut tidak sesuai dengan akal sehat, saya justru menaruh curiga jangan-jangan mereka yang tidak punya akal sehat," kata anggota DPR dari dapil NTT ini.
Dikatakan Benny, bagaimana mungkin itu dianggap sebagai landasan hukum untuk melemahkan pemerintah. Sebab, perumusan awal UU MD3 dilakukan sebelum pemilihan umum dan disepakati secara bersama-sama oleh pemerintah dan DPR secara resmi. "Kami bahas itu sebelum pemilu. Tentu kami tidak ada niat menjegal presiden terpilih. Maka saya usulkan KIH pelajari kembali pasal tersebut sebaik-baiknya," ucapnya. (b)