JAKARTA (TeropongSenayan) -Setelah Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui usulan baru Koalisi Indnesia Hebat (KIH) untuk merevisi sejumlah pasal UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, nama anggota DPR dari lima fraksi pendukungnya, PDI Perjuangan, Hanura, PKB, Nasdem dan PPP akan diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Kita juga akan serahkan 21 nama yang nanti akan duduk sebagai pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) DPR," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, kepada Teropongsenayan melalui telepon, Sabtu (15/11). Nama-nama itu akan diserahkan bersamaan dengan nama anggota fraksi yang akan duduk di komisi dan AKD pada rapat paripurna DPR Selasa (18/11).
Bahkan, bisa saja namanya diserahkan lebih dulu baru pada hari berikutnya disahkan dalam rapat paripurna. "Kita tinggal menunggu realisasi kesepakatan dan kita ikuti dengan penyerahan nama-nama itu. Tapi harus ada kesepakatan hitam di atas putih dulu," tambahnya.
Pada dasarnya, kata Basarah, dirinya sudah ingin masalah ini cepat selesai. Karena semakin lama persoalan itu tidak selesai pandangan masyarakat terhadap DPR semakin miring dan negatif. Seperti diketahui, pihak KIH mengajukan tuntutan tambahan kepada KMP setelah permintaan kursi pimpinan komisi dan AKD dituruti dengan perubahan pasal UU MD3. KIH minta tambahan perubahan pasal 73 dan 74 UU MD3 yang terkait dengan hak-hak anggota DPR. Mereka beranggapan pasal ini mempermudah lawan politik pemerintah menjatuhkannya (memakzulkan) di tengah jalan.
Semalam, dalam pertemuan di rumah Ketua Umum DPP PAN, Hatta Radjasa, kubu KMP menyetujui usulan KIH yang minta perubahan tambahan terhadap pasal UU MD3 seperti pasal 73 dan 74. Pertemuan itu dihadiri para petinggi KMP di antaranya Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden PKS Anies Matta, Ketua MPR Zulkifli Hasan, juga Ketua DPR Setya Novanto. (ss)