JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tuntutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR mendapat perlawanan dari kalangan Koalisi Merah Putih (KMP). Anggota Fraksi PKS DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan suasana politik saat ini.
"Revisi terhadap Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi akan mengembalikan kita ke sistem Orde Baru. Kita akan mundur ke belakang, dan kembali memposisikan DPR menjadi macan ompong," ujar Alhabsy kepada TeropongSenayan kemarin (14/11/2014).
Alhabsy mengkhawatirkan, jika tuntutan revisi itu dipenuhi DPR akan kembali sekadar sebagai lembaga stempel belaka, karena kewenangan utamanya melalui hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket akan dipangkas. "Saya rasa ini adalah bentuk ketakutan yang luar biasa atas salah urus kartu sakti kemarin, sehingga mereka menuntut untuk memangkas hak-hak yang dimiliki DPR," lanjut Alhabsy.
Tuntutan KIH agar dilakukan revisi terhadap UU MD3 dan Tata Tertib DPR juga telah berakibat batalnya rapat paripurna kemarin (13/11/2014). Batalnya rapat paripurna itu mengakibatkan kesepakatan yang sudah dicapai antara KMP dan KIH menjadi mentah kembali, dan kerja parlemen menjadi tidak jelas.
Batalnya paripurna kemarin di luar dugaan banyak orang. Sebab sebelumnya, sudah ada kesepakatan untuk mengakhiri perpecahan di DPR dengan memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) kepada KIH. Ternyata kesepakatan itu bukan akhir dari konflik KMP dan KIH di parlemen. (b)