JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Demokrat-PAN (F-DPAN) DPRD DKI Jakarta secara tegas menolak pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, Fraksi yang berjumlah 12 anggota dewan tersebut juga menolak pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Ketua F-DPAN, Lucky P Sastrawiria menuturkan pihaknya tetap akan menolak pengesahan kedua Raperda itu sebelum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus terkait reklamasi.
"Karena dalam pembahasan kali ini, sebaran ruang terbuka hijau tidak sampai 30 persen," kata Lucky, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Selain itu, F-DPAN juga meminta penjelasan mengenai peralihan profesi nelayan untuk bekerja di sektor lain jika nanti reklamasi terealisasi.
"Ini kan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," kata Anggota Komisi A DPRD itu.
Diketahui, Selasa (23/2/2016) kemarin, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, sempat mendatangi gedung DPRD DKI di Kebon Sirih untuk menegaskan penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kata dia, partainya sejak awal memberikan perhatian serius terhadap proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sikap partai berlambang mirip segitiga mercy itu adalah menolak megaproyek tersebut.
Kedatangan Hinca ke Kebon Sirih untuk memastikan tidak ada satupun anggota yang ikut dalam rapat pembahasan proyek reklamasi.
Raperda Zonasi diketahui batal disahkan dalam paripurna, Senin (22/2/2016) lalu. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Seluruh anggota FDPAN, selain F-PPP dan beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi, tidak hadir. Berdasarkan rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa (23/2/2016), DPRD menjadwalkan ulang paripurna pada hari ini, Kamis (25/2/2016). (mnx)