JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polres Metro Jakarta Utara membekuk penguasa lokalisasi kawasan Kalijodo Daeng Aziz di kawasan hunian kost-kostan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut.
Meski demikian, Razman mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara bukanlah penangkapan namun hanya pemeriksaan atas sangkaan kasus pencurian listrik yang dituduhkan polisi kepada kliennya.
"Makanya kita heran, saat saya dengar klien saya ditangkap polisi saya pikir itu dari Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan tidak hadir, seharusnya pemanggilan itu ada protapnya baru klien kami ditahan," ujar Razman, Jumat (26/2) sore di lobby Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Dikatakannya, ia baru mengetahui bahwa kliennya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (26/2/2016) sore sekitar Pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Ini batas pemeriksaannya-kan hanya 1x24 jam, kalau memang tidak terbukti ya, saya minta klien saya dibebaskan dari Polres, tolong hormati hak-hak dari klien saya," tegas pengacara kondang itu.
Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tersangka dengan unsur hukum yang belum valid terbukti benar.
"Kalau ada barang bukti kuat silakan ditunjukkan kepada kami, namun kalau tidak ada, kami berhak untuk mengajukan pra-peradilan atas penetapan Daeng sebagai tersangka," tuntas dia.(yn)