Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 05 Mar 2016 - 07:40:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Lulung: Ngapain Pikirin Partai Gue, Mending Ahok Siap-Siap Hadapi KPK

5ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana enggan menanggapi ocehan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rencana Romahurmuziy (Romy), yang akan me-recall dirinya dari DPRD DKI. ‎

Haji Lulung, begitu dia akrab disapa, mengaku, tak punya cukup waktu untuk menanggapi ocehan Ahok, karena menurutnya itu sama sekali tak penting.

"Ngapain gue nanggepin yang begituan, Ahok tau apa soal PPP. Katanya anti partai, sekarang kok sok tau? Ngomongin partai gue lagi," kata Haji Lulung kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Haji Lulung menegaskan, bahwa Romy tak lagi bisa mengambil keputusan apapun. Pasca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan (SK) PPP kubu Muktamar Surabaya.

Bahkan, kata dia, SK PPP kubu Surabaya sejatinya tak pernah punya legalitas untuk membuat keputusan.
Mengingat, tak lama setelah SK tersebut dikeluarkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) langsung menunda keputusan Menkumham atas legitimasi Romy, hingga kemudian SK tersebut betul-betul dicabut pada awal tahun 2016 lalu.

"Artinya, pemecatan yang pernah dilakukan Romy terhadap saya, itu juga tidak pernah berarti apa-apa. Alias, cuma pepesan kosong. Kerena memang tidak ada landasan hukum yang jelas," tegas Ketua DPW PPP DKI versi Muktamar Bandung ‎dan Muktamar Jakarta itu.

"SK Romy kan sudah dianulir‎ nih, sekarang balik lagi ke Bandung. Terus ngapain ngomongin itu lagi? Gak penting banget. Sekarang kan yang punya legal standing itu Pak SDA (Ketum PPP versi Bandung). Bukan Romy. Dan bukan pula yang namanya Asrul Sani," tegas Tokoh Betawi itu.

Karena itu, Haji Lulung mengingatkan, agar Ahok tak perlu capek-capek membuang energi ikut membahas masalah di internal PPP.

"Dari pada ikut ngebahas PPP, mendingan Ahok mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi kasus RS Sumber Waras. Itu nasibnya Ahok gimana? Nanti bulan 4 dia kan udah tersangka dia KPK," beber Haji Lulung.

"Makanya, tiru gue gitu. Kayak gue dulu waktu ngadepin (kasus) UPS. Bilangin itu Ahok, ‎dulu Haji Lulung dengan ksatria menghadapi UPS‎. Buktinya, tidak ada apa-apa kan? Gue udah clear. Tinggal Ahok nih, hehe," kata dia berseloroh.

"Saya harap Ahok tiru gue dong, Ahok juga harus gitu. Jangan ngurusin yang lain dulu deh, mending pikirkan aja gimana menghadapi kasus KPK soal Sumber Waras.‎ Mumpung bulan 4 masih agak lama, lumayan lah buat persiapan," katanya.

"Pak Ahok, tunggu saja ya bulan‎ 4, KPK akan menunjukkan kehebatannya," pesan Haji Lulung.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014, menyebutkan bahwa proyek pengadaan RS Sumber Waras terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.‎Nilai itu didapat dari selisih Rp755.689.550.000 dikurang Rp564.355.000.000.

Hasil pemeriksaan BPK juga menyebut, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS SW senilai Rp755.689.550.000 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI dalam hal ini Ahok tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP BPK itu juga menyebutkan, proses pengadaan tanah yang dibuat dan diteken setelah bulan Juli 2014 diindikasikan hanya bersifat formalitas.‎
Karena penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI, bunyi LHP BPK.

Ahok juga menurut lembaga auditor, telah melanggar Pasal 13 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, hasil pemeriksaan selama proses penunjukan lokasi tanah pada bulan Juni dan Juli 2014 tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.

Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014, bunyi LHP BPK.

Bukan hanya BKP, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Keuangan Daerah 24 Desember 2014 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Pada halaman 21 Diktum 30 butir terdapat hal yang harus dievaluasi oleh DPRD dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 Belanja Modal Pengadaan Tanah semula tidak dianggarkan, yang dianggarkan yaitu Rp 800 Miliar dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kangker.

"Yang menjadi permasalahan lebih dahulu adalah laporan hasil pemeriksaan BPK, agar masalah pembelian tanah RS Sumber Waras dievaluasi dan diperbaiki oleh Pemprov DKI. Tapi, Ahok mengabaikannya. Ironisnya, Ahok berbohong," kata Haji Lulung beberapa waktu lalu.‎

Kemudian, Ahok dinilai tidak menjalankan dan mengabaikan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah pada 22 September 2014 yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Gubernur tidak menjalankan dan mengabaikan surat Kemendagri diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki (APBD Perubahan 2014), dia bisa mendapat sanksi berupa pidana penjara atau denda sesuai UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara," ungkapnya.

Diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki pembelian lahan untuk RS Sumber Waras. KPK sebelumnya juga telah menerima hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana permintaan lembaga antirasuah itu. ‎(Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...