JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan HBK atau Haryadi Budi kuncoro yang juga adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Hari ini, Selasa (8/3/2016) Bareskrim telah melakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan HBK sebagai tersangka baru di kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah lebih dulu menjadikan tersangka di kasus ini mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Nurlan (FN).
"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan kami tetapkan HBK sebagai tersangka," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (8/3/2016)
Agung melanjutkan penyidik menetapkan HBK sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan HBK.
"Kami temukan dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan dia melawan hukum, makanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang. HBK sendiri merupakan manager senior peralatan Pelindo II.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.(yn)