Opini
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 28 Nov 2014 - 09:22:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Subsidi Adalah Hak Rakyat

Andar : Buat Kuponisasi BBM Agar Distribusi Tepat Sasaran

9Andar Nubowo.jpeg
Pengamat Politik Andar Nubowo (Sumber foto : twitter.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keberadaan subsidi dalam kondisi normal merupakan hak rakyat. Alasannya, bumi dan kekayaan alam lainya adalah milik rakyat dan dipergunakan sebesar-besar untuk kepentingan rakyat. "Pasal 33 UUD 1945 itu jelas sekali," kata Peneliti IndoStrategis Reseach and Consulting Andar Nubowo kepada TeropongSenayan di Jakarta (28/11/2014).

Namun, kata Andar, fakta terkait subsidi untuk BBM ternyata debatable. Ketika Indonesia masih menjadi ekportir migas, maka logika subsidi BBM itu masih nyambung. "Artinya rakyat berhak menikmati dana melimpah dari ekspor migas," tegas Andar lagi.

Namun sekarang, sambung Dosen FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia sudah berubah menjadi net importir BBM dan konsumsinya melebihi kemampuan produksi. "Ada sekitar satu juta barel/hari yang harus diimpor. Karena itu subsidi jadi memberatkan anggaran negara," terang alumnus EHESS, Perancis.

Menurut Andar, rakyat harus dapat menikmati fasilitas subsidi BBM dan fasilitas publik lainnya, termasuk sandang, pangan, dan papan.
"Tidak dibalik, menaikkan harga BBM untuk meningkatkan fasilitas lainnya, seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Ini logika aneh dan cenderung bertujuan untuk 'membungkam' rakyat," ungkap dia.

Masalah utamanya, lanjut Andar, justru terletak pada tidak terselesaikan kasus korupsi dan inefisiensi produksi migas di tanah air. "Seharusnya, bereskan dulu mafia-mafia migas supaya bisa menghemat Rp100 trilyun," tegas Andar.

Mestinya, ungkap Andar, jangan malah membiarkan para mafia migas tetap beroperasi dan sebagai gantinya membebani rakyat. "Subsidi bisa tetap dilakukan, tetapi penyalurannya harus terbatas, khususnya hanya untuk rakyat yang berhak," sambung dia.

Caranya, terang Andar, dengan memberikan semacam kupon atau girik BBM bagi lapisan masyarakat yang membutuhkan. "Jadi, rakyat bisa menukar kupon BBM tersebut ke SPBU," ucap dia lagi.

Namun bagi rakyat yang tidak mampu, jangan diberi kupon. Oleh karena itu, pengaturan kuponisasi BBM untuk rakyat miskin perlu diperjelas, misalnya melalui Keppres atau Permen.
"Ini supaya subsidi bisa tepat sasaran. Selama ini kan tidak, malah banyak orang-orang kaya menikmati subsidi. Tidak harus diubah, karena spiritnya untuk semua," tandas dia.

Jika kuponisasi itu jalan, papar Andar, maka tidak perlu dicabut subsidi BBM. Sehingga stabilitas harga bahan pokok tetap terjaga.
"Semua warga negara tetap menikmati harga yang sama. Pembatasan subsidi ini bisa menggunakan asas khusus, lex spesialis. Karena memperhitungkan dampak dari pencabutan subsidi yang justru malah beresiko besar dan menimbulkan kerentanan sosial," pungkas Andar. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Dosen FISIP UIN Jakarta  #Peneliti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...