Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 13 Apr 2016 - 06:34:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok, Kartini Mulyadi dan Penegakan Hukum oleh KPK

20d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

KPK, dengan prosedur dan logikanya sebagai penegakkan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok guna mengungkap selimut kasus pembelian lahan RSSW. Ahok diperiksa lebih 12 jam!

Sehari sebelumnya, Ketua Yayasan Sumber Waras, Kartini Mulyadi juga diperiksa hampir selama yang dialami Ahok. Baik Kartini maupun Ahok memang menjadi aktor penting dalam proses jual-beli lahan yang diduga merugikan negara itu.

Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Diakui banyak sekali muatannya. Namun yang pasti, jika mengacu kepada hasil audit investigasi BPK, yang memang di minta oleh Pihak KPK, proses jual beli lahan RSSW ada kerugian negara, selain ada prosedur yang dilanggar.

Bagi BPK, temuan ini bersifat mengikat dan final. Tak bisa dipolemikkan. Jika ada keberatan BPK memberi jalan untuk diuji kebenarannya di pengadilan. Ini jalan paling obyektif dalam menguji kebenaran sekaligus menegakkan keadilan.

Kita mengingatkan penanganan kasus ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas penegakkan hukum. Sebab, jika yang terjadi membiarkan upaya membangun persepsi publik melalui media, maka ada tanggung jawab di pundak penegak hukum.

Kini 'bola' memang ada di KPK. BPK telah menyerahkan hasil audit investigasi kepada KPK. KPK pula yang mengorder audit investigasi kepada BPK. Tugas KPK melakukan penegakkan hukum atas audit BPK. Tidak kurang, tidak lebih.

Kita mempercayai KPK tetap berada dalam garis tegak lurus dalam menegakan hukum, sebagai 'amanat reformasi'.Tak terkecuali dalam kasus pembelian lahan RSSW oleh pemrov DKI Jakarta. Sebab ada ratusan miliaran rupiah uang negara yang digunakan dalam kasus ini.

Kita mendorong KPK mengungkap keanehan kasus ini. Melalui kewenangannya KPK harus menelusuri dengan tuntas kerugian negara. Siapapun yang terlibat kasus ini menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya sekaligus menindaknya.

Sebab, tugas KPK antara lain adalah menegakkan keadilan, apapun yang terjadi. Sekalipun langit runtuh,keadilan dan penegakkan hukum harus tetap dilakukan.Sebagai sumbangan yang sangat berarti bagi penegakan hukum di Indonesia .Tak ada alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus pembelian lahan RSSW ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Menguak Polemik Pembangunan Pagar Laut: Benarkah Swadaya Nelayan?

Oleh M Rizal Fadillah
pada hari Senin, 13 Jan 2025
Ketika pihak perusahaan Aguan menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara (Pantura), muncul kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) ...
Opini

Hasto Ditahan KPK karena Dendam Politik, PDIP Terima?

Langkah KPK dalam memanggil dan berupaya menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pada pemeriksaan hari ini (13/1), memunculkan berbagai spekulasi. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah tindakan ini ...