JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Akhirnya paripurna DPR memutuskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPR (MD3) akan dibahas di luar Prolegnas. Serta revisi UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ini tidak terlalu banyak interupsi. Hanya saja Benny K Harman, politisi Partai Demokrat, ditengah sidang membacakan surat hak mengajukan pertanyaan presiden yang dinilai oleh peserta sidang tidak sesuai dengan agenda sidang.
"Jadi tanpa kurangi substansi, segera disepakati dan satu tarikan nafas dengan demikian dua agenda kita putuskan sekaligus," kata Taufik saat memimpin sidang paripurna, di gedung DPR Nusantara II lantai 3, Jakarta, Selasa (2/12/14).
Sebelum putusan itu disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono memberikan usulan kepada Taufik Kurniawan bahwa sesuai Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, RUU MD3 bisa ditetapkan diluar prolegnas.
Hal itu sesuai bunyi pasal 23 ayat 2 yang menyatakan RUU tentang perubahan atas UU MD3 dapat diajukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional.
Urgensi nasional yang dimaksud adalah adanya perpecahan di DPR antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih. "DPR dapat mengajukan di luar prolegnas," ujarnya.
Usai sidang paripurna anggota DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo mengatakan bahwa kedua putusan yang sudah disahkan akan dibawa kepada pimpinan DPR. Selanjutnya akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo agar presiden mengeluarkan surat presiden (supres).
"Isi supres adalah menunjuk Menteri yang dipercaya untuk melakukan pembahasan bersama DPR," kata Arief.
Selanjutnya Menteri yang ditunjuk Jokowi bakal rapat dengan Baleg guna memutuskan pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. "Mungkin dalam 2-3 hari ini akan turun Supres atau mungkin bisa lebih cepat," ujarnya.
Namun ketika TeropongSenayan menghubungi Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Wicipto Setiadi mengatakan bahwa perubahan RUU MD3 ini seharusnya dimasukkan ke Prolegnas 2015. "Kalau kaya gitu lebih baik masa reses ditunda agar pada Januari nanti DPR bisa bekerja," ujar Wicipto.(ris)