Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 27 Apr 2016 - 07:19:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Keok di PTUN, Bukti Ahok Semena-mena ke Rakyat Miskin

30ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Warga Bidara Cina memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengamat politik Muslim Arbi menilai, dengan kekalahan tersebut membuktikan, bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini memang kerap melanggar hukum dalam melakukan penggusuran di Ibu Kota DKI.

Namun, menurut Muslim, kekalahan Ahok tersebut sepi dari pemberitaan karena ditutupi oleh pers penjilat terhadap borok mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kemenangan warga Bidara Cina di PTUN itu membuktikan Ahok sudah melanggar hukum. Ini juga bukti Ahok selama ini selalu melanggar hukum, karena seenaknya menggusur rumah warga miskin," ujar Muslim dalam keterangannya, sebagaimana diterima TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Dia mengaku kecewa lantaran kekalahan Ahok di PTUN ini sepi dari pemberitaan media massa. Dia mengatakan, Ahok selama ini hanya berani melakukan penggusuran terhadap warga, karena merasa didukung TNI/Polri.

"Ini bentuk arogansi Ahok, sering melanggar hukum, dan anehnya TNI dan Polri ikut-ikutan mengawal," cetusnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

"Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4/2016) kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan.

"Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Edi.

Dengan keputusan ini, Majelis Hakim memandang bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik karena menerbitkan SK secara sepihak tanpa melakukan konsultasi publik dan sosialisasi kepada warga terdampak penggusuran. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...