JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menjelang detik-detik pengesahan revisi UU MD3, Fraksi Partai Golkar menghilang, tak hadir dalam raat paripurna dan rapat pansus revisi UU MD3 pada siang hari kemarin. Sebelumnya, fraksi itu menolak revisi atas UU MD3 tersebut. Belakangan, dalam rapat pansus terakhir, anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan bahwa partainya sudah sepakat merevisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Partai Golkar menyetujui delapan poin tersebut untuk disahkan ke paripurna," kata Ferdiansyah dalam rapat pansus di ruangan pansus B komplek parlemen, Jakarta, kemarin (5/12/14). Sementara itu Demokrat, Gerindra dan PKS, mengungkapkan hal yang sama bahwa hasil rapat pansus itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Seperti diketahui dalam rapat pansus yang diketuai Saan Mustopa telah memutuskan delapan poin yaitu menambahkan ketua disemua Alat Kelengkapan Dewan, dan merevisi Pasal 74 ayat 3, 4, dan 5 serta Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9. Dan delapan poin tersebut akan disahkan di rapat paripurna tadi malam. (b)