JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2014 kembali dibuka. Menurut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, hal ini untuk menentukan tersangka baru.
"Ya kita saat ini buka penyelidikan baru lagi kasus korupsi UPS untuk menetapkan tersangka baru," kata Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Kamis (19/5/2016) kemarin.
Wiyagus enggan mengungkap nama calon tersangka baru dalam kasus dimana negara mengalami kerugian Rp78 miliar tersebut. Namun menurutnya, jumlahnya lebih dari satu orang.
"Ya ada beberapa calon (tersangka) ya," singkatnya.
Seperti diketahui, Dit Tipikor sebelumnya menetapkan lima tersangka, yakni Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, dan M Firmansyah serta dari pihak vendor yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.
Hanya berkas dari Alex Usman yang sudah naik ke tahap penuntutan dan sudah divonis oleh pengadilan. Sementara berkas keempat tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kembali. (mnx)