Editorial
Oleh Bani Saksono pada hari Selasa, 16 Des 2014 - 10:39:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menguji Menkumham Berada di Atas Kepentingan Apa

76Yasonna H Laoly- Menkumham- hilman.jpg
Menkumham Yasonna H Laoly (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

MENTERI HUKUM dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat ini sedang diuji. Apakah dia merupakan pejabat pemerintah pilihan Presiden Jokowi yang mengerti, menguasai, dan taat asas hukum. Penyandang gelar doktor dari North Carolina State University Raleight, Amerika, pada tahun 1994 ini tentu tak diragukan kapasitas intelektualitasnya.

Masyarakat Indonesia sedang menunggu sikap kenegarawanan dia, setidaknya atas dua kasus yang sedang ditanganinya. Yaitu, menyelesaikan sengketa di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yasonna berjanji akan memutuskan nasib kepengurusan mana yang sah menurut hukum.

Setidaknya ada dua langkah yang bisa dilakukan. Pertama, menetapkan satu dari dua kepengurusan Parta Golkar. Yaitu, hasil Munas Nusa Dua, Bali pada 4 Desember 2014 yang dipimpin incumbent Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol pada 8 Desember yang dipimpin HR Agung Laksono. Kedua, mendamaikan kedua pengurus itu melalui keputusan Mahkamah Partai seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Penyikapan itu tentu juga berlaku saat Yasonna harus memutuskan kepengurusan PPP mana yang sah di antara yang dipimpin ketua umum Romahurmuziy atau Djan Faridz. Tapi, Menkumham sudah terlanjur merestui Romy, sapaan Romahurmuziy. Masyarakat menduga, Yasonna berpihak mendukung kepengurusan Romy karena berada dalam satu naungan kubu koalisi. PPP di bawah Romy bergabung di Koalisi Indonesia Hebat KIH yang dimotori oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan, sebelum dipilih menjadi menkumham, Yasonna ada politisi PDIP dan menjadi anggota Fraksi PDIP DPR periode 2014-2019.

Kini, PTUN Jakarta memutuskan menunda pengesahan Menkumham tersebut. Dan, kini sedang menunggu keputusan banding bahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atau menunggu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penyelesaian secara hukum itu bisa dilakukan secara cepat atau lambat. Jikalambat, hal itu bisa mengganggu tugas dan kerja para wakil rakyat dari kedua partai itu di DPR. Jika hal itu terjadi, tentu juga akan mempengaruhi hubungan kolegial antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Proses pelaksanaan program pembangunan juga bisa terganggu. Di sinilah kearifan seorang Yasonna dipertaruhkan demi kepentingan bangsa dan negara, apakah mengedepankan kepentingan politis atau penegakan hukum. (b)

tag: #penegakan hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Editorial Lainnya
Editorial

Redam Harga Masker!

Oleh Firdaus
pada hari Selasa, 18 Feb 2020
Belakangan ini masyarakat terkejut dengan lonjakan harga masker hingga lebih 100% dan barangnya langka di beberapa apotik di Jakarta maupun daerah lainnya. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ...
Editorial

Degradasi Etika Pejabat

Keputusan Pemerintah menentukan Pangkalan Militer TNI di komplek Pangkalan Udara Raden Sajad Kepulauan Natuna untuk lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan, China, adalah keputusan yang tepat. Pertama, ...