Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 17 Des 2014 - 19:59:59 WIB
Bagikan Berita ini :
Harus Punya Landasan UU

Konsep Maritim Pemerintah Jokowi Membingungkan

31Diskusi tol laut (indra).JPG
Laksda TNI Purnawirawan Soleman B Ponto (kiri) dalam diskusi "Menyingkap Kepentingan Asing Pada Proyek Tol Laut" di Jakarta, Rabu (17/12/2014), bersama M Hatta Taliwang, moderator, Engelina Pattiasina (dua dari kanan), dan Chandra Motik (kanan). (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini masih kebingungan dengan konsep maritim yang mau diimplementasikan. Akibatnya belum ada langkah konkret yang mengarah pada pembangunan kemaritiman.

"Padahal, pembangunan kemaritiman merupakan harapan dari masyarakat kawasan timur Indonesia. Dengan belum ada langkah konkret, maka harga semen di Papua akan tetap tinggi. Artinya, kawasan timur Indonesa semakin tertinggal dalam kemiskinan," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam diskusi "Menyingkap Kepentingan Asing Pada Proyek Tol Laut" di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Menurutnya, pemerintah memerlukan landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan pembangunan kemaritiman. Oleh karena itu agar tidak tersesat, pembangunan kemaritiman harus berpedoman pada Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran.

Dari hasil penelusuran berdasarkan ketentuan perundangan, ujar Soleman, didapat fakta bahwa dalam Kementerian Koordinator Kemaritiman hanya Dirjen Perhubungan Laut yang berada di bawah Kementerian Perhubungan yang memiliki hubungan dengan kemaritiman."Sementara tiga kementerian lainnya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata serta Kementerian ESDM, saling berhubungan dengan pembangunan kelautan," terang dia.

Jadi dapat disimpulkan, sambung dia, kementerian yang ada saat ini sebenarnya adalah kementerian koordinator kelautan yang dikemas dengan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman. Karena sebagian besar yang menjadi urusan Kementerian Koordinator Kemaritiman ini berhubungan dengan laut.

Bila dihitung secara matematis, lanjutnya lagi, unsur maritim yang diurus kementerian ini hanyalah 1/16 bagian saja dari total seluruh pekerjaan yang merupakan 0,28% dari seluruh unsur kemaritiman.

Hal ini, kata dia, sangatlah kecil bila dibandingkan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki 1/4 bagian (25%) dari seluruh total pekerjaan Kementerian Koordinator Kemaritiman, seperti juga Kementerian Pariwisata dan ESDM. "Dengan komposisi semacam ini sebaiknya kementerian itu lebih banyak mengurus pembangunan kelautan ketimbang kemaritiman," pungkasnya. (yn)

tag: #Tol Laut  #Presiden Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement