JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tidak ada alasan dari Partai Golkar kubu manapun untuk menggunakan mahkamah partai hasil Munas VIII Partai Golkar di Riau 2009. Kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun Agung Laksono sama-sama sudah menggelar munas, yang artinya sudah meniadakan kepengurusan Partai Golkar periode 2009-2014.
"Mereka sama-sama sudah menggelar munas dan sama-sama memiliki pengurus termasuk mahkamah partai. Jadi tidak mungkin kembali ke belakang ke munas 2009," kata anggot Dewan Pertimbangan Partai Golkar Andi Mattalatta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Senin (22/12).
Meski demikian, Andi akan menunggu kesepakatan antara kubu ARB dan Agung mengenai masalah ini. Apakah mereka akan mengikuti keputusan Menkumham Yasonna Laoly atau mempunyai kesepakatan sendiri. "Kalau mereka pada akhirnya punya kesepakatan sendiri, yang sudah mati pun bisa dihidupkan yang penting sama-sama diakui," katanya.
Kalau menurut pendapat pribadi Andi, mahkamah partai hasil munas Riau sudah mati sehingga tidak bisa berfungsi lagi. "Mestinya memang tidak perlu lagi penyelesaian masalah ini melalui mahkamah partai yang sudah mati," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kisruh di Golkar melalui mahkamah partai hasil keputusan Munas VIII Partai Golkar di Riau 2009. Agung juga sudah menunjuk 5 juru runding untuk bertemu dengan kubu ARB diantaranya Andi Mattalatta.(ss)