JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah Presiden Soeharto lengser dari jabatannya pada 1998, posisiny digantikan Wakil Presiden BJ Habibie.
Masa jabatan Presiden Habibie hanya satu tahun lima bulan (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999). Dia mendapat 'warisan' dari Soeharto, di mana situasi politik dan ekonomi negara dalam kondisi yang kacau balau. Hal itu ditandai antara lain, demontrasi mahasiswa dan maraknya kerusuhan membuat situasi dan kondisi negara menjadi genting.
Meski dalam kondisi sedemikian rupa, Presiden Habibie tetap berhasil membentuk sebuah kabinet baru. Kabinet itu bertugas mengembalikan kepercayaan terhadap dunia internasional, terutama Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi.
Selain ekonomi, di bidang politik, BJ Habibie membebaskan sejumlah tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi. Pada era Habibie sejumlah Undang-Undang juga lahir, yakni UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik, dan UU Otonomi Daerah.
Habibie juga menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Berdasarkan data Kemenkumham, perppu yang dikeluarkan era Habibie antara lain Perppu No. 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dari penelitian Daniel Yusmic, dosen FH Universitas Atmajaya disebutkan, keberadaan perppu itu bersamaan menghadapi Sidang Istimewa MPR. Sehingga kondisinya kurang mendukung, hingga akhirnya perppu itu ditolak oleh DPR.
Dengan terpaksa BJ Habibie menerbitkan Perppu No. 3 Tahun 1998 yang mencabut Perppu No.2 tahun 1998. "Dalam hal ini, tidak ada Perppu yang diterima dan berlaku pada saat pemerintahan Presiden BJ Habibie," pungkas Daniel yang dikenal sebagai ahli masalah perppu.
Data Kemenkumham masih menampilkan sejumlah Perppu era Habibie, meski Perppu tersebut sudah ditolak. Antara lain: Perpu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU Kepailitan (22/04/1998). Perpu Nomor 2/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (24/071998).
Lalu, Perpu Nomor 3/1998 tentang Pencabutan Perpu 2/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (28/09-/1998). (b)