Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 21:19:17 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU DKI Wajibkan Ahok Serahkan Surat Cuti Kampanye

89AhokVI.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menegaskan, bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib menyertakan surat pernyataan cuti pada pendaftaran Pilgub DKI 2017.

Jika tidak, resikonya tidak main-main, yaitu pencalonan penguasa DKI akan dibatalkan. Hal ini mengacu pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016.

"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak pencalonannya akan dibatalkan," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno di, Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat, (16/9/2016).

Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti itu dimaksudkan, agar calon inkumben atau petahana tidak penggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," tegas Sumarno.

Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sumarno mengatakan, jika nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka KPU DKI akan mengikutinya.

Namun, kata dia, selama belum ada putusan MK maka calon petahana wajib cuti.

"Kalau nanti akhirnya MK mengabukan gugatan Pak Ahok, pasti KPU akan mengikuti ketentuan itu. Tapi sepanjang belum ada kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti itu tadi," ujar Sumarno. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...