Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 07 Okt 2016 - 08:21:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPRD DKI Heran Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok

1fajar-sidik.JPG
Fajar Sidik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mengaku heran sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok).

"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Fajar menyebutkan, petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Politisi Partai Gerindra itu menduga, Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP.

Fajar meminta Bareskrim bersikap tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia. Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang.

"Bareskrim sebagai pengayom harus adil," ujar Fajar.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Calon gubernur petahana itu dituding melecehkan agama Islam.(yn)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement