Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 11 Okt 2016 - 22:04:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Keputusan MUI Berpotensi Gagalkan Ahok Ikuti Pilgub DKI

95AHOK.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPRD DKI Syarif menyebut, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjerat sang petahana ke meja hijau.

Dengan demikian, menurut Syarif, Ahok berpotensi kuat ‎dibatalkan persyaratannya menjadi saah satu kandidat Cagub di Pilkada DKI 2017.‎

"Saya kira ini sudah jelas, karena penistaan atau penodaan agama sudah diatur dalam KUHP, yang artinya Gubernur telah melanggar UU," kata Syarif kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Karenanya, Syarif meminta agar aparat penegak hukum di jajaran Polri bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus yang kini sudah ditangani Bareskrim Polri itu.‎

"Kita minta Polri menuntaskan kasus ini secepatnya," tegas Syarif.

Selain itu, Syarif ‎juga meminta agar masyarakat tidak bereaksi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Biarkan proses hukum jalan, mari kita hormati. Masyarakat Jakarta harus tetap tenang sekaligus mewaspadai atas semua provokasi‎," pesan Syarif. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...