JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas meminta aparat penegak hukum memberantas praktek pungli di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priuk. Pengusutannya harus dilakukan di semua level, dari petugas lapangan hingga Dirjen.
Pemberantasan praktek pungli merupakan salah satu agenda pemerintah dalam paket kebijakan reformasi hukum.
"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya petugas lapangannya, namun sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Bila perlu ke Dirjennya," kata Bertu saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, banyaknya praktik pungli di Bea Cukai Tanjung Priok terjadi karena Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin. Untuk itu, ia meminta pembenahan birokrasi di Bea dan Cukai. Apalagi, Ombudsman RI telah memperingatkan sering terjadinya mal administrasi dalam mengurus surat ijin reekspor.
"Pembenahan tahapan birokrasi Bea Cukai harus dipangkas, karena pengurusan izin reekspor tidak jelas waktunya.Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak," jelasnya.
"Perlu pengawasan yang lebih efektif di Bea dan Cukai terkait ekspor impor.Sebab pungli bisa dilakukan dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kajian lembaga anti rasuah tersebut menyimpulkan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Bahkan banyak oknum yang melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya ke luar negeri.
"Kita sudah kaji banyak hal yang ditemui. Kita kaji di Tanjung Priok banyak sekali pungli. Ada juga oknum Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi importir," kata Alex. (plt)