JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Berbagai tafsir muncul menyusul penetapan status tersangka terhadap Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tafsir itu muncul karena Komjen Budi Gunawan baru saja diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pesan kuat yang disampaikan KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tamparan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Dengan menetapkan calon Kapolri sebagai tersangka berarti KPK ingin menampar Presiden. Pesan lainnya KPK mengatakan kepada Presiden 'keputusan anda tidak kredibel'," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (13/1/2015).
Apa yang dilakukan KPK, menurut dia, juga merupakan bentuk delegitimasi terhadap keputusan Presiden Jokowi yang telah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo keukeuh mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, meskipun penolakan mengalir dari berbagai pihak. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu berdalih hal tersebut merupakan hak prerogatifnya tanpa harus meminta masukan dari KPK dan PPATK. Berbeda saat pengajuan Jenderal Sutarman sebagai calon Kapolri, PPATK dilibatkan untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangannya.(yn)