JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi XI DPR berniat membahas lebih cepat usulan Rancangan UU tentang APBN-Perubahan 2015 yang naskahnya diantar Menkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ke DPR pekan lalu.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 menjadi pokok permasalahan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memasuki 2015. Dalam hal ini DPR perlu melakukan percepatan untuk membahas APBN-P 2015. "Permasalahan APBN-P harus kita percepat, karena waktu sudah sangat mendesak. Sekarang saja sudah memasuki per tengah Januari, kalau bertele-tele nanti gaji operasi semua tidak jalan," cetus Fadel pada TeropongSenayan di DPR, Rabu (14/1).
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, masalah APBN-P 2015 menjadi salah satu target komisinya untuk membahas dan menyelesaikannya. "Kita ada tiga target, namun yang paling mendesak adalah membahas APBN-P. Karena anggaran sekarang besar tidak seperti lalu. Karena itu kita akan segera melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan," ujar Fadel.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membahas masalah makro ekonomi dengan Bank Indonesia (BI), sedangkan masalah mikronya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya itu saja, untuk masalah legislasi, politisi Golkar itu juga akan membahas Undang - Undang Perbankan yang dinilainya masih sangat liberal.
Selain itu, pihaknya juga ingin membuat nilai tukar rupiah stabil terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah sempat tembus di level 12.735 per dolar AS pada 7 Januari 2015. "Tentu kita juga ada target legislasinya, salah satunya berhubungan dengan Perbankan. UU Perbankan sekarang terlalu liberal, itu akan segera kita perbaiki. Selain itu masalah kebebasan devisa kita yang membuat dolar (US dolar) tinggi. Kita ingin atur itu agar dolar stabil dengan rupiah. Ini juga hal yang mendesak dan harus segera diperbaiki," tandasnya.
Politisi asal Dapil Gorontalo ini mengatakan pekan depan Komisi XI baru akan memulai membahas masalah APBN-P dengan pihak pemerintahan yang diwakili menteri keuangan. (b)