JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, sudah sewajarnya pemerintah melakukan koreksi ketat terhadap perizinan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
"Karena dari 99 daerah otonomi baru, hanya 53% yang memenuhi syarat. Seperti meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan penataan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan warga," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dijelaskan Tjahjo bahwasanya peraturan tentang pembentukan DOB yang dibuat Komisi II DPR masih belum maksimal. Karena itu, Ia mengatakan perlu adanya perumusan undang-undang yang lebih spesifik dalam mengatur tentang syarat daerah yang dapat dimekarkan. "Tujuannya agar anggarannya tidak membebani pusat," ujar mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
Saat ini Kemendagri telah membuat garis koordinasi struktur fungsional yang jelas dengan presiden. "Ini akan menjadi pegangan gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia," ungkapnya.(Yn)