JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra membeberkan dasar dan tuntutan (petitum) terkait gugatan pihak Ical terhadap kubu Agung Laksono yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Januari 2015 lalu.
"Yang digugat adalah Presidium Penyelamat Partai Golkar dan Ketum serta Sekjen DPP PG hasil Munas Ancol: Agung Laksono dan Zainudin Amali," terang Yusril dalam situs jejaring sosial twitter, @Yusrilihza_MhdSabtu (17/1/2015). "Dasar gugatan adalah Presidium Penyelamat Partai Golkar adalah insitusi yg tdk dikenal dlm AD/ART PG shg tdk berhak menyelenggarkan Munas."
Dengan begitu, lanjut pakar hukum tata negara ini, pelaksanaan Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai melanggar undang-undang dan AD/ART Partai Golkar. "Penyelenggaraan Munas Ancol seluruhnya bertentangan dg UU Parpol dan AD/ART PG sehingga secara hukum adalah ilegal."
Yusril mengutarakan tuntutan dari gugatannya itu. "Petitumnya adalah mohon pengadilan menyatakan Munas Ancol tdk sah. Pengurus DPP yg dihasilkannya juga tdk sah." "Dimohonkan juga agar pengadilan menyatakan bahwa Munas Bali adalah sah karena sesuai UU Parpol dan AD/ART PG."
"Pengadilan menetapkan Pengurus DPP PG hasil Munas Pkbaru thn 2009 sbg DPP PG yg sah untuk memimpin partai dlm masa transisi."(yn)