Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 06:21:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Mekanisme Pemblokiran Situs akan Dirubah

75blokir.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan mengubah mekanisme pemblokiran. Ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan UU ITE yang telah direvisi mulai Senin, 28 November 2016.

"Iya itu otomotis dengan berubahnya Undang-Undang ini (UU ITE) wewenang yang diberikan juga berubah, kita akan mengubah aturan turunannya salah satunya tentang tata cara penapisan (pemblokiran)," katanya di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Perubahan tata cara penapisan diantaranya pemblokiran harus melalui panel yang dibentuk. Untuk itu, nantinya akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri no 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Ia mengatakan, selama ini, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, pasal 5, kementerian, lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya.

Untuk itu, dirinya tidak menampik, bila sejumlah situs yang dinilai melanggar oleh lembaga pemerintah yang berwenang saat ini, diblokir atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ke depan, menurut dia, semua seharusnya melalui panel.

"Nanti, maunya semuanya lewat panel, sekarang belum diubah, boleh kalau ada dari kepolisian, BIN segala macam boleh, maksudnya lembaga mengajukan, tetapi tetap harus dibahas di panel, itu ke depannya, jadi supaya ada pemeriksaan silang dan keseimbangan" katanya. (icl/Antara)

tag: #kemenkominfo  #pemblokiran-situs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...