Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 06:32:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Baznas Tepis Infak Dikategorikan Pungli

98baznas.jpg
Baznas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, infak berbeda dengan pungutan liar (pungli).

Infak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar jika ada unsur paksaan dalam proses pengumpulannya.

"Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa digolongkan sebagai pungli," kata Bambang di sela acara Sosialisasi Rencana Strategi Baznas 2016-2020 di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Komentar Bambang itu terkait informasi mengenai adanya 58 item pungli di Sukabumi, termasuk infak di sekolah. Selain infak, terdapat juga kategori pungli seperti uang pendaftaran masuk, uang OSIS, uang SPP/komite dan lainnya.

Prinsip kerelaan dalam berinfak, kata dia, merujuk UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan tersebut mengamanatkan zakat, infak, sadaqah dan wakaf harus disalurkan atas dasar kerelaan.

"Baru bisa infak disebut pungli itu kalau dipaksakan, jadi pungli kalau ada paksaan. PNS yang keberatan bisa menyatakan keberatan gajinya dipotong untuk zakat dan dengan itu tidak akan dipotong," kata dia.

Menurut dia, zakat yang merupakan kewajiban bagi Muslim yang mampu juga dikeluarkan atas prinsip kerelaan. Undang-undang juga mengamanatkan unsur kerelaan untuk zakat.

"Zakat yang wajib untuk Muslim saja tidak dipaksa undang-undang. Infak yang tidak wajib bagi Muslim seharusnya juga lebih tidak memaksa," kata dia.

Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan, pihaknya sedang melakukan konfirmasi terkait infak yang masuk kategori pungli.

"Di pekan ini akan kami sambangi Saber Pungli (Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk mengetahui lebih lanjut persoalan agar tidak terbangun persepsi tidak baik dalam perzakatan," kata dia.

Penanganan cepat, kata dia, akan mencegah berkembangnya isu perzakatan ke arah yang tidak baik dan melemahkan. Karena itu, kata dia, persoalan infak yang masuk pungli itu memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak merugikan citra perzakatan yang selama ini lekat dengan kerelaan dalam beragama. (icl)

tag: #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...