Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 09:22:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenag Tolak Infak Dikategorikan Pungli

78kementerian-agama-indonesia.jpg
Kementerian Agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mempertanyakan infak dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag Fuad Nasar menolak pengkategorian tersebut.

"Infak bukan pungli, dan pungli bukan infak," kata Fuad, di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ia meyakini, apa yang terjadi saat ini adalah kesalahpahaman semata, terutama tentang daftar yang dikeluarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menurutnya, Satgas Saber Pungli sangat perlu untuk diberikan informasi, terkait zakat, infak, dan sedekah.

Fuad menegaskan, kalau pun ada pengumpulan dana dari siswa di sekolah-sekolah yang bersifat memaksa dijadikan patokan, tidak bisa digeneralisasi infak menjadi pungutan liar. Maka itu, ia menilai sangat perlu Satgas Saber Pungli memberikan penjelasan, terutama tentang daftar tersebut.

Bahkan, kata Fuad, ia berencana mendatangi kantor Satgas Saber Pungli, demi meminta penjelasan tentang dimasukannya infak sebagai pungutan liar. Menurut Fuad, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan, sebelum menjadi isu yang liar di tengah masyarakat.

"Kami berencana menyambangi kantor Satgas Saber Pungli, minta penjelasan, biar tidak terbangun persepsi yang tidak menguntungkan," janjinya.(yn)

tag: #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...