JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) mempertanyakan infak dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag Fuad Nasar menolak pengkategorian tersebut.
"Infak bukan pungli, dan pungli bukan infak," kata Fuad, di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Ia meyakini, apa yang terjadi saat ini adalah kesalahpahaman semata, terutama tentang daftar yang dikeluarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menurutnya, Satgas Saber Pungli sangat perlu untuk diberikan informasi, terkait zakat, infak, dan sedekah.
Fuad menegaskan, kalau pun ada pengumpulan dana dari siswa di sekolah-sekolah yang bersifat memaksa dijadikan patokan, tidak bisa digeneralisasi infak menjadi pungutan liar. Maka itu, ia menilai sangat perlu Satgas Saber Pungli memberikan penjelasan, terutama tentang daftar tersebut.
Bahkan, kata Fuad, ia berencana mendatangi kantor Satgas Saber Pungli, demi meminta penjelasan tentang dimasukannya infak sebagai pungutan liar. Menurut Fuad, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan, sebelum menjadi isu yang liar di tengah masyarakat.
"Kami berencana menyambangi kantor Satgas Saber Pungli, minta penjelasan, biar tidak terbangun persepsi yang tidak menguntungkan," janjinya.(yn)