JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana tuduhan penistaan Agama oleh Ahok mulai bergulir pada hari ini, Selasa (13/12). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.
Ratusan massa terlihat melakukan demonstrasi di luar ruang sidang sambil meneriakkan yel-yel “tangkap Ahok, penjarakan Ahok.”
Fayakhun Andriadi, Ketua Golkar DKI Jakarta, menghimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memproses kasus ini. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus Penistaan Agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya kita memberikan kepercayaan kepada persidangan untuk memutuskan perkara.
“Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan. Adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak,” ujar Fayakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Kewenangan hakim untuk memutuskan perkara, lanjut Fayakhun, harus kita hormati dalam penghormatan yang setinggi-tingginya. Undang-undang pun telah memberikan jaminan yang kuat. Pasal 1 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Anggota Komisi I ini mengatakan, hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat.
“Marilah semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan, hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud,” tandas Fayakhun. (icl)