Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 18 Des 2016 - 15:50:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Wiranto Tegaskan Saber Pungli Bukan Gerakan Sementara

58wiranto2.jpg
Menko Polhukam Wiranto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menkopolhukan Wiranto menegaskan, Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bukan gerakan sementara. Dia juga memastikan, unit pemberantasan pungli yang dibentuk di tingkat provinsi dan kementerian akan membantu Satuan Tugas Saber Pungli memberantas praktik itu.

"Kalau Satgas Saber Pungli itu di pusat. Kalau Unit Pemberantasan Pungli itu di kementerian dan provinsi. Kami harapkan laporan masyarakat tidak hanya ke pusat, tapi juga ke unit-unit itu," kata Wiranto di sela Kampanye Budaya Anti-Pungli di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Dia juga menegaskan, upaya pemberantasan pungli akan terus dilakukan sampai Indonesia bebas dari praktik tersebut.

"Ada anggapan bahwa upaya pemberantasan pungli sifatnya sementara saja. Itu tidak benar! Saya pastikan tidak! Sebelum Indonesia terbebas dari pungli, kami tidak akan berhenti," tegasnya.

Ia mencatat bahwa sampai sekarang Satuan Tugas Saber Pungli sudah melakukan 22 operasi tangkap tangan di berbagai lembaga dan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Saber Pungli pada 28 Oktober 2016. Satuan tugas yang diketuai oleh Komjen Pol Dwi Priyatno itu dibentuk untuk membersihkan Indonesia dari praktik pungutan liar. (plt/ant)

tag: #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...