JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat terjadi 4.120 kali penggusuran di sejumlah titik di DKI Jakarta sepanjang 2016. Aksi tersebut terjadi dalam masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dari semua kasus-kasus yang kami tangani mengenai tanah mayoritas penggusuran paksa. Pada tahun ini kasus penggusuran paksa dilakukan Pemprov DKI Jakarta begitu masif," kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LBH Jakarta Yunita dalam keterangannya,di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Lebih lanjut, Yunita menjelaskan, dari empat titik kotamadya yang ada, angka pengaduan penggusuran tertinggi berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. LBH juga menemukan bahwa penggusuran oleh Pemprov DKI lebih banyak dilakukan untuk kepentingan bisnis.
"Pola pertama pengelolaan SDA untuk kepentingan bisnis, contoh kasus pertama adalah reklamasi. Reklamasi ini tidak memberikan keuntungan rakyat, bahkan kepada warga Jakarta secara luas, karena yang diuntungkan adalah bisnis," beber Yunita.
Selain itu, upaya pemulihan hak-hak warga terdampak penggusuran juga sangat rendah. Sebab, warga tidak diberikan akses informasi untuk mendapatkan haknya setelah penggusuran.
"Mereka berinisiatif sendiri ke pengadilan," demikian Yunita. (plt)