JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya sudah mendeportasi 1837 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang ingin masuk ke Indonesia tanpa membawa dokumen yang lengkap.
Ia pun mengungkapkan, secara keseluruhan imigrasi sudah mendeportasi 7787 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 18 Desember 2016.
"Kemarin hampir setahun itu angkanya. Kita lakukan pengembalian ke negara yang bersangkutan," kata Ronny saat diskusi bertajuk 'Di Balik Serbuan Warga Asing' di Restauran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).
Sementara itu, Ronny menuturkan, selama setahun itu, ada 329 berkas perkara yang sudah masuk ke meja hijau terkait pelanggaran warga negara asing. Diantaranya 126 orang tersebut merupakan WNA asal Cina yang menyalahi izin.
"Karena sejak Januari ada yang masih berproses untuk maju kepada sidang pengadilan," tukasnya. (icl)