Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 26 Jan 2017 - 18:02:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Asas Keadilan Jadi Dasar Anies-Sandi Tolak Reklamasi

33bambang-widjojanto-anies.jpg
Anies Baswedan dan Bambang Widjojanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sikap tegas terus digaungkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno. Salah satunya dengan menolak reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta.

Juru bicara pasangan Anies-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, penolakan reklamasi itu didasari rasa adil.

“Kami tegas. Asas keadilan yang kami utamakan,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Mantan pimpinan KPK itu mengajak masyarakat untuk melihat kondisi setelah reklamasi. Menurut Bambang, setelah adanya pengurukan tanah dan pembangunan sejumlah real estate di kawasan itu, banyak keluhan dari nelayan. Terutama dari nelayan yang memang berasal dari Jakarta Utara.

“Jadi yang paling dirugikan siapa? Nelayan,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Untuk itu, lanjutnya, pasangan Anies-Sandi wajar untuk menolak reklamasi karena berpihak kepada masyarakat. Sebab dibandingkan antara pengembang dan pembeli, justru yang paling banyak mendapatkan kerugian adalah nelayan dan lingkungan.

“Masa kita tidak berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Bagi BW, pertanyaan apa yang harus dilakukan pemerintah setelah menghentikan reklamasi merupakan pertanyaan yang salah. Sebab, jelas dia, hal itu dianggapnya sebagai penggiringan opini hanya untuk melindungi pengembang atau investor. Sementara yang menjadi korban adalah nelayan.

“Mereka tidak bisa lagi melaut. Kalau urusan itu (setelahnya), sudah masuk ranah hukum,” ucap pendiri LBH Jakarta itu.

Sementara itu, pengamat tata kota Marco Kusuma Wijaya menyarankan agar para pembeli atau konsumen yang sudah membeli properti untuk menuntut pengembang secara hukum.

Sebab, kata Marco, semestinya saat jual beli tersebut ada akad yang dilakukan. Dan di situ ada sejumlah pasal yang telah mengatur. “Pengembang itu tahu dari awal mereka melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Marco, pulau-pulau reklamasi itu tidak memiliki wilayah zonasi dan tata ruang. Sehingga dipastikan tidak ada IMB. Namun pengembang tersebut tetap nekat untuk membangun bangunan. “Pasti sudah salah,” terangnya.(yn)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...