JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dan segera menonaktifkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Ahok telah resmi berstatus terdakwa perkara dugaan penistaan agama dan Kemendagri belum menonaktifkannya. Apalagi, masa cuti bakal berakhir 11 Februari.
"Kan sudah jelas diundang-undang. Begitu seorang kepala daerah menyandang status terdakwa, maka harus segera dinonaktifkan," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Aturan yang dimaksud ialah Pasal 86 ayat 1 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berbunyi, "Kepala daerah dan/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI ini juga mengajak para pakar hukum, baik praktisi maupun akademisi, aktif mengawasi penegakan hukum menyangkut Ahok tersebut, agar berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika hukum benar-benar dijadikan panglima, maka pemerintah harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Suhaimi, politikus dari daerah pemilihan Jakarta Timur itu.(yn)