Bapak Presiden JokoWi Yth.MERDEKA! Salah satu solusi cepat Presidensiil tentang konflik antar petinggi lembaga penegakan hukum adalah diselesaikan secara keadatan khas Indonesia. Pembentukan lembaga tinggi negara (ad hoc) Mahkamah Adat Pancasila (MAPan) melalui satu Keputusan Presiden adalah perlu dipertimbangkan dengan meningkatkan status hukum Tim Konsultatif Independen yang sudah memiliki bahan rumusan berupa 5 butir rekomendasi itu (http://teropongsenayan.com/5611-tim-independen-sampaikan-5-rekomendasi-ke-presiden-jokowi).
Ke-5 poin rekomendasi Tim Konsultatif Independen yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, yakni:
1.Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.
2.Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
3.Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.
4.Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
5.Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Rekomendasi KepPres MAPan ini sebetulnya berangkat dari pemikiran tentang Kepemimpinan Negara Hukum Pancasila.Tetap MERDEKA!Jakarta, 31 Januari 2015. (b)
*Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila,Parrindo (Parlemen Rakyat Indonesia), politisi Keadilan & Persatuan Indonesia (PKP17845 - Poros Koalisi Proklamasi 17845)
Editor www.jakarta45.wordpress.com
parrindo@gmail.com
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #surat terbuka untuk Presiden