JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengungkapkan, banyak kalangan akademisi saat ini mengeluhkan adanya aturan yang dibuat menristekdikti terkait tunjangan guru besar dan dosen.
"Beberapa guru besar banyak yang keberatan dengan Permenristek 20 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan dosen termasuk tunjangan guru besar," terang politisi Hanura ini pada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (18/02/2017).
Selain itu, lanjut Dadang, para guru besar dan dosen juga mengeluhkan dukungan pemerintah yang sangat minim dalam hal pembiayaan penelitian ilmiah.
"Kewajiban publikasi karya ilmiah di jurnal internasional memang terasa memberatkan. Hal ini dirasakan dari aspek biaya dan akses," ungkap dia.
Misalnya saja, terang dia, untuk bisa mempublikasikan jurnal ilmiah di jurnal internasional bereputasi, sudah menjadi rahasia umum, sedikitnya 12-15 juta harus dirogoh oleh seorang guru besar.
"Sedangkan untuk bisa membuat karya ilmiah tentunya harus didasarkan pada penelitian yang bisa memakan biaya 100 juta rupiah. Hal ini melampaui tunjangan yang diterima oleh seorang profesor selama 1 tahun," tandasnya.
Sebaiknya, kata dia, Pemerintah perlu memfasilitasi banyak penelitian dengan birokrasi yang dipermudah.
Juga tentunya perlu dikembangkan reward bagi dosen atau guru besar yang karya ilmiahnya telah dimuat dalam jurnal ilmiah internasional tersebut, sambungnya.
"Jadi tidak cukup untuk merangsang produktivitas karya ilmiah pemerintah dalam hal ini kemenristekdikti hanya menerapkan punishment, berupa ancaman untuk mencabut tunjangan bila seorang guru besar tak mampu menulis 3 karya ilmiah, dan satu karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi," tandasnya.
"Kebijakan ini bisa membuat profesor hanya sibuk meneliti untuk kepentingan karya ilmiah, sementara tugas mengajar ditinggalkan," tegasnya. (icl)