JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mewacanakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, usulan itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.
"Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat. Kalau kita masyarakat semua," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Sementara obsi kedua, kata Wakil Komisi II DPR RI ini, komisaris KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU.
Sabelumnya, Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto juga mengatakan usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman. Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Ditanya tentang independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan, hal itu justru meminimalisasi kecurangan.
"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Nggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017). (plt)