JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gugatannya ditolak, kini kubu Agung Laksono ngotot menginginkan penyelesaian kisruh di Partai Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar. Tapi kubu Aburizal Bakrie (ARB) belum mau menanggapi.
"Proses gugatan kita sudah berjalan di Pengadilan Jakarta Barat, jadi ya kita tunggu saja nanti. Kalau gugatan mereka di PN Jakarta Pusat khan sudah putus dan mereka kalah," kata Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (11/2)
Menurut Bambang, sebenarnya, keputusan PN Jakarta Pusat sudah cukup memberi sinyal kedudukan hukum masing-masing. "Aneh juga kalau mereka sekarang minta ke mahkamah partai lagi, padahal sebelumnya mereka menolak karena dianggap tidak netral," jelasnya.
Bambang menilai, penyelesaian melalui mahkamah partai juga sudah terlambat. Karena masing-masing sudah menempuh jalur hukum. "Kalau nanti melalui mahkamah partai, siapapun yang kalah pasti akan menuding mahkamah tidak netral, apalagi ketuanya prof Muladi sebagai pendukung munas Bali, pasti pihak lawan akan menyalahkan," ujarnya.(ss)