JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah Mahkamah Partai Golkar yang menggelar sidang sengketa internal partai membingungkan kubu Aburizal Bakrie. Karena proses hukum saat ini sedang berjalan sehingga tidak mungkin ada sidang mahkamah partai.
"Bagaimana mungkin proses pengadilannya sudah berjalan dengan baik kok ini tiba-tiba digelar sidang mahkamah partai, kenapa tidak dilakukan dari dulu-dulu?," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Padahal dulu, kata Idrus, sejumlah anggota mahkamah partai tak mau merespon penyelesaian tersebut. "Kan dulu para anggota mahkamah partai tak mau bersidang, kok sekarang mau, ada apa? Ini patut dipertanyakan,’’ ungkapnya.
Idrus menceritakan sebelumnya kubu munas Jakarta pimpinan Agung Laksono menolak penyelesaian lewat mahkamah partai. Lalu pada 5 Desember 2014, mereka melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Sebelum ada keputusan pengadilan, kata Idrus, mahkahamh partai 23 Desember 2014, mengeluarkan 3 rekomendasi, yaitu meminta kedua kubu menyelesaikan sengketa kepengurusan secara internal. jika tidak bisa ditempuh, maka penyelesaiannya lewat munas gabungan. dan ketiga kalau itu tidak bisa juga, maka jalan terakhirnya lewat proses pengadilan.
Kata Idrus, rekomendasi yang pertama sudah dilaksanakan, yaitu melalui upaya islah lewat juru runding kedua kubu. Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukannya, dicapai kesepahaman bahwa kedua kubu setuju untuk menyelesaikan perselisihan lewat proses pengadilan.
"Jadi, rekomendasi yang pertama sudah kami laksanakan. Tapi rekomendasi yang kedua tidak bisa dilaksanakan karena munas gabungan tidak diatur dalam AD/ART Golkar," tegas Idrus Marham.
Idrus juga menjelaskan soal gugatan pihaknya ke PN Jakarta Barat 12 Januari 2015. ""Kubu sana melalui PN Jakarta Pusat sudah ada keputusan, lha gugatan kita di PN Jakarta Barat kan bulan Maret putusan, jadi tinggal beberapa hari lagi kita tunggu keputusannya. Tapi kita heran, kok tiba-tiba ada sidang mahkamah partai, ini khan nambah masalah," imbuhnya. (ss)