JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati putusanmajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara.
Hal itu disampaikan KY menanggapi aksi massayang melakukan demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2017), yang meminta agar terpidana Ahok dapat ditangguhkan penahanannya.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," tegas Juru Bicara KY Farid Wadji di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Farid menyarankan agar pihak yang tidak puas soal vonis Ahok menempuh jalur formil sebagaimana hukum yang berlaku.
“Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding, dan dugaan adanya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim dapat dilaporkan ke KY," usul dia.
Selain itu, Farid juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan.
Sebelumnya, massa pendukung Ahok yang meminta penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama menyandera para pegawai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2017). Pendemo pun terlibat ricuh dengan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang hendak mengevakuasi para karyawan dari dalam gedung pengadilan terlibat saling dorong sehingga nyaris baku hantam.(yn)